Konseling Advokasi dan Mediasi dalam layanan mediasi dan Advokasi
OLEH KELOMPOK VI
Muhammad Yuoga pratama
Indra Taqwallah
Sri Marlini
Wardatun Rizqa
Bab I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Jenis layanan
dalam bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi,
informasi, penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan,
bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari
sepuluh layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan
membahan mengenai jenis layanan mediasi.
Layanan mediasi
merupakan layanan konseling yang
dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan
saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan,
saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau
membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar
dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.Dalam makalah
ini akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan
mediasi, asas layanan mediasi, isi layanan mediasi, pendekatan,strategi
dan teknik dari layanan mediasi.
Layanan advokasi adalah
layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Salah fungsi konseling
adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap
orang memiliki berbagai hak yang secara
umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu
setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan
perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan
bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan
perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali
memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi
atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani
berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain
yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
Rumusan Masalah
1. Apa saja
pendekatan konseling dalam melakuakan layanan advokasi dan mediasi?
Tujuan Masalah
1. Mengetahui pendekatan konseling dalam melakuakan layanan advokasi dan mediasi?
A.
PENGERTIAN MEDIASI
Mediasi berasal dari kata “media”
yang artinya perantara atau penghubung. Layanan mediasi adalah layanan yang
dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang mengalami
keadaan tidak harmonis (tidak cocok). Istilah
“mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang
berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan
“wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa
dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau
menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua
kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula
terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang
sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan
jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih
dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai
atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan
terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
B. TUJUAN
1. UMUM: tercapainya kondisi hubungan
yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang
berselisih.
2. KHUSUS: difokuskan kepada perubahan
atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang
bermasalah.
|
KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH
PIHAK
|
KONDISI YANG DIKEHENDAKI
|
|
1. Rasa bermusuhan terhadap pihak
lain
2.Ada perbedaan kesenjangan
dinbanding pihak lain
3. Sikap menjauhi pihak lain
4. Sikap mau menang sendiri
terhadap pihak lain
5. Sikap ingin membalas
6. Sikap kasar dan negative
7. Sikap mau benar sendiri
|
1. Rasa damai terhadap pihak lain
2. Adanya persamaan dengan pihak
lain
3. Sikap mendekati pihak lain
4. Sikap mau memberi dan menerima
terhadap pihak lain
5. Sikap memaafkan
6. Sikap lembut dan positif
7. Sikap mau memahami
|
KOMPONEN
1. Konselor
Adalah
seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah dan
berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2. Klien
Klien terdiri dari dua pihak atau
lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor
untuk menangani permasalahan itu.
3. Masalah klien
Adalah masalah hubungan yang terjadi
antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk
mengatasinya.
ASAS
1. Kerahasiaan
2. Keterbukaan
3. Kesukarelaan
4. Kekinian
5. Kemandirian
C. PENDEKATAN UTAMA ADVOKASI
Ada 5 pendekatan utama dalam advokasi (UNFPA dan BKKBN 2002)
yaitu:
1. Melibatkan para pemimpin
Para pembuat
undang-undang, mereka yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan maupun pemimpin
politik, yaitu mereka yang menetapkan kebijakan publik sangat berpengaruh dalam
menciptakan perubahan yang terkait dengan masalah sosial termasuk kesehatan dan
kependudukan. Oleh karena itu sangat penting melibatkan meraka semaksimum
mungkin dalam isu yang akan diadvokasikan.
2. Bekerja dengan media massa
Media massa
sangat penting berperan dalam membentuk opini publik. Media juga sangat kuat
dalam mempengaruhi persepsi publik atas isu atau masalah tertentu. Mengenal,
membangun dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat penting dalam proses
advokasi.
3. Membangun kemitraan
Dalam upaya
advokasi sangat penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang berkelanjutan
dengan individu, organisasi-organisasi dan sektor lain yang bergerak dalam isu
yang sama. Kemitraan ini dibentuk oleh individu, kelompok yang bekerja sama
yang bertujuan untuk mencapai tujuan umum yang sama/hampir sama.
4. Memobilisasi massa
Memobilisasi
massa merupakam suatu proses mengorganisasikan individu yang telah termotivasi
ke dalam kelompok-kelompok atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada.
Dengan mobilisasi dimaksudkan agar termotivasi individu dapat diubah menjadi
tindakan kolektif
5. Membangun kapasitas
Membangun
kapasitas disini di maksudkan melembagakan kemampuan untuk mengembangakan dan
mengelola program yang komprehensif dan membangun critical mass pendukung yang memiliki keterampilan advokasi.
Kelompok ini dapat diidentifikasi dari LSM tertentu, kelompok profesi serta
kelompok lain.
D. Pendekatan konseling yang
digunakan dalam layanan Mediasi dan Advokasi.
1. . Pendekatan komprehensif.
Pendekatan
komprehensif merupakan pendekatan yang secara menyeluruh, dengan memperhatikan
keterkaitan dari berbagai aspek yang saling menyatu. Lalu perubahan karakter
adalah upaya dalam pembentukkan etika, rasa kepedulian, dan bertanggung jawab
dengan cara memberi bantuan dan penanganan serta penerapan.
Pendekatan komperhensip ini digunakan
untuk membantu klien untuk mengembangkan potensi yang ada didalam dirinya. Penanganan
karakter dengan menggunakan pendekatan komprehensif memberikan upaya yang
mendukung dalam pelaksanaan pembentukan karakter. Karena dengan pendekatan
tersebut terbentuk saling adanya keterkaitan komponen dalam pendidikan karakter
pada klien.
2.
Pendekatan
Realitas,dan Behavior( bermoral dan bertanggung jawab)
Yaitu pendekatan realiata ini
dikembangkan oleh William Glasser.sehingga dalam pendekatan teori ini ialah
berfokus kepada tingkah laku sekarang yang ditampilkan individu/ klien,maka
hubungan Advokasi dan mediasi dengan pendekatan ini yaitu melihat bagaimana
penanganan konseling dalam menyelesaikan masalah yang dialami klien agar mampu
merasionalkan pikiran klien untuk bertindak atau berprilaku
sekarang dan saat ini agar memperoleh hak yang mungkin tidak diperhatikan.
3.
Pendekatan
psikoanalisis
Pendekatan psikoanalisis yang digunakan teknik asosiasi bebas, yang diamana klien diminta
melaporkan segerah apa yang memang benar-benar dialami klien dan apa yang
mungkin disembunyikan atau mendapatkan perlakuan yang salah sehingga memperoleh
kembali hak-haknya , maka klien diminta
untuk mengatakan segala sesuatu yang muncul dalam kesadarannya, pikiran,
harapan dan lain-lain walaupun hal-hal tersebut menyakitkan.
E.
Teknik umum:
a. Penerimaan
terhadap klien dan posisi duduk
b. Penstrukturan
c. Ajakan untuk berbicara
d. Taknik
lainnya: kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimal.
e. Keruntutan, refleksi dan
pertanyaan terbuka.
f. Penyimpulan, penafisran dan
konfrontasi, transferensi dan kontra-transferensi, frustasian
g. Teknik khusus lainnya: pemberian
informasi dan contoh pribadi, perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan
keluguan, permainan peran, pemberian nasehat, kontrak,
h. Pendekatan politik.Realiti,Behavior,
psikoanalisis.
i. Waktu dan tempat diselenggarakan
dengan netral (tidak memihak pada salah satu pihak).
F.
OPERASIONALISASI
Perencanaan
Identifikasi pihak-pihak yang akan
menjadi peserta layanan MED, mengatur pertemuan denganpeserta layanan,
menetapkan fasilitas layanan dan menyiapkan kelengkapan administrasi.
Pelaksanaan
Menerima pihak-pihak yang menjadi
peserta layanan, melaksanakan penstrukturan layanan MED, membahas masalah yang
dirasakan oleh pihak-pihak, menyelenggarakan pengubahan tingkahlaku
pihak-pihak, membina komitmen demi hubungan baik dan melakukan penilaian
segera.
Evaluasi
Melakukan evaluasi segera dan jangka
pendek, tentang pelaksanaan hasil-hasil MED, khususnya menyangkut pihak-pihak.
Analisis
hasil evaluasi
Menafsirkan hasil evaluasi dan kaitannya
dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami pihak-pihak yang mengikuti
layanan MED.
Tindak
lanjut
Menyelenggarakan layanan MED
lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian
antara pihak-pihak.
Pelaporan
Membicarakan laporan yang diperlukan
oleh pihak-pihak peserta layanan dan mendokumentasikan laporan layanan.
Refrensi
4.
Menganalisis
dari Film PINK(2016).

mohon bagi teman-teman tolong di berikan saran dan kritik untuk pembasasan yang kami buat agar mencapai kesempurnaan terutama pada pendekatan konseling yang digunakan dalam layanan Mediasi dan Advokasi.;)
BalasHapusMantappp
BalasHapusberilah pertanyaan atau masukan,,,,
Hapusbagus bro
BalasHapusberilah pertanyaan, ide atau masukan yang membangun
Hapusmohon penjelasan dari masing2 komponennya, ada ksusus dari mediasi dan ada juga dari advokasi...
HapusAssalam,
BalasHapusDalam pembahsan ada dijelaskan asas kerahasiaan, yang ingin saya tanyakan knp didalam konseling advokasi dan mediasi harus ada asas kerahasiaan, sedangkan kasusnya itu harus berkaitan dengan pihak2 lain?
Tq 😊😊
Terima kasih saudari mawaddah pertanyaan.nya jadi kenapa dalam konseling advokasi ini harus ada asas kerahasiaan agar bertujuan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan apabila asas kerahasiaan ini tidak diemban oleh konselor maka akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri
HapusDan juga kasus yang dialami klien itu berkaitan dengan pihak2 lain pun itu juga konselor harus bisa menjaga rahasia klien.maka dalam hal ini meskipun berhubungan dengan pihak lain juga konselor harus membuat kesepakatan antara klien nya juga.sehingga apabila klien tidak berkenan masalah klien hadapi itu tidak ingin di ceritakan pihak yg lain sekalipun konselor tidak boleh untuk menceritakannya.gimana mawaddah cukup menjawab???
Hapus