Sabtu, 10 Juni 2017




Konseling Advokasi dan Mediasi dalam layanan mediasi dan Advokasi 

OLEH KELOMPOK VI 

Muhammad Yuoga pratama
Indra Taqwallah 
Sabarita 
Sri Marlini 
Wardatun Rizqa 


  Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang

Jenis layanan dalam bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari sepuluh layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan membahan mengenai jenis layanan mediasi.
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.Dalam makalah ini akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan mediasi, asas layanan mediasi,  isi layanan mediasi, pendekatan,strategi dan teknik dari layanan mediasi.
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
Rumusan Masalah
1.      Apa saja pendekatan konseling dalam melakuakan layanan advokasi dan mediasi?
Tujuan Masalah
1.    Mengetahui  pendekatan konseling dalam melakuakan layanan advokasi dan mediasi?

 
A.    PENGERTIAN MEDIASI  
Mediasi berasal dari kata “media” yang artinya perantara atau penghubung. Layanan mediasi adalah layanan yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang mengalami keadaan tidak harmonis (tidak cocok). Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
B.     TUJUAN

1.      UMUM: tercapainya kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih.
2.      KHUSUS: difokuskan kepada perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.
KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
KONDISI YANG DIKEHENDAKI
1. Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
2.Ada perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain
3. Sikap menjauhi pihak lain
4. Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
5. Sikap ingin membalas
6. Sikap kasar dan negative
7. Sikap mau benar sendiri
1. Rasa damai terhadap pihak lain
2. Adanya persamaan dengan pihak lain
3. Sikap mendekati pihak lain
4. Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
5. Sikap memaafkan
6. Sikap lembut dan positif
7. Sikap mau memahami
KOMPONEN
1. Konselor
           Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2. Klien
Klien terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.

3. Masalah klien
Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
ASAS
1. Kerahasiaan
2. Keterbukaan
3. Kesukarelaan
4. Kekinian
5. Kemandirian
     C. PENDEKATAN UTAMA ADVOKASI

Ada 5 pendekatan utama dalam advokasi (UNFPA dan BKKBN 2002) yaitu:

1.      Melibatkan para pemimpin
       Para pembuat undang-undang, mereka yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan maupun pemimpin politik, yaitu mereka yang menetapkan kebijakan publik sangat berpengaruh dalam menciptakan perubahan yang terkait dengan masalah sosial termasuk kesehatan dan kependudukan. Oleh karena itu sangat penting melibatkan meraka semaksimum mungkin dalam isu yang akan diadvokasikan.
2.      Bekerja dengan media massa
       Media massa sangat penting berperan dalam membentuk opini publik. Media juga sangat kuat dalam mempengaruhi persepsi publik atas isu atau masalah tertentu. Mengenal, membangun dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat penting dalam proses advokasi.
3.      Membangun kemitraan
       Dalam upaya advokasi sangat penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang berkelanjutan dengan individu, organisasi-organisasi dan sektor lain yang bergerak dalam isu yang sama. Kemitraan ini dibentuk oleh individu, kelompok yang bekerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan umum yang sama/hampir sama.
4.      Memobilisasi massa
       Memobilisasi massa merupakam suatu proses mengorganisasikan individu yang telah termotivasi ke dalam kelompok-kelompok atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada. Dengan mobilisasi dimaksudkan agar termotivasi individu dapat diubah menjadi tindakan kolektif

5.      Membangun kapasitas
       Membangun kapasitas disini di maksudkan melembagakan kemampuan untuk mengembangakan dan mengelola program yang komprehensif dan membangun critical mass pendukung yang memiliki keterampilan advokasi. Kelompok ini dapat diidentifikasi dari LSM tertentu, kelompok profesi serta kelompok lain.

D. Pendekatan konseling yang digunakan dalam layanan Mediasi dan Advokasi.
1.      . Pendekatan komprehensif.
   Pendekatan komprehensif merupakan pendekatan yang secara menyeluruh, dengan memperhatikan keterkaitan dari berbagai aspek yang saling menyatu. Lalu perubahan karakter adalah upaya dalam pembentukkan etika, rasa kepedulian, dan bertanggung jawab dengan cara memberi bantuan dan penanganan serta penerapan.
       Pendekatan komperhensip ini digunakan untuk membantu klien untuk mengembangkan potensi yang ada didalam dirinya. Penanganan karakter dengan menggunakan pendekatan komprehensif memberikan upaya yang mendukung dalam pelaksanaan pembentukan karakter. Karena dengan pendekatan tersebut terbentuk saling adanya keterkaitan komponen dalam pendidikan karakter pada klien.
2.                          Pendekatan Realitas,dan Behavior( bermoral dan bertanggung jawab)
Yaitu pendekatan realiata ini dikembangkan oleh William Glasser.sehingga dalam pendekatan teori ini ialah berfokus kepada tingkah laku sekarang yang ditampilkan individu/ klien,maka hubungan Advokasi dan mediasi dengan pendekatan ini yaitu melihat bagaimana penanganan konseling dalam menyelesaikan masalah yang dialami klien agar mampu merasionalkan pikiran klien untuk bertindak atau berprilaku sekarang dan saat ini agar memperoleh hak yang mungkin tidak diperhatikan.
3.      Pendekatan psikoanalisis
Pendekatan psikoanalisis yang digunakan teknik asosiasi bebas, yang diamana klien diminta melaporkan segerah apa yang memang benar-benar dialami klien dan apa yang mungkin disembunyikan atau mendapatkan perlakuan yang salah sehingga memperoleh kembali hak-haknya  , maka klien diminta untuk mengatakan segala sesuatu yang muncul dalam kesadarannya, pikiran, harapan dan lain-lain walaupun hal-hal tersebut menyakitkan.

E. Teknik umum: 

a. Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
b. Penstrukturan
c. Ajakan untuk berbicara
d. Taknik lainnya: kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimal.
e. Keruntutan, refleksi dan pertanyaan terbuka.
f. Penyimpulan, penafisran dan konfrontasi, transferensi dan kontra-transferensi, frustasian
g. Teknik khusus lainnya: pemberian informasi dan contoh pribadi, perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan keluguan, permainan peran, pemberian nasehat, kontrak,
h. Pendekatan politik.Realiti,Behavior, psikoanalisis.
i. Waktu dan tempat diselenggarakan dengan netral (tidak memihak pada salah satu pihak). 

F. OPERASIONALISASI 

Perencanaan
       Identifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan MED, mengatur pertemuan denganpeserta layanan, menetapkan fasilitas layanan dan menyiapkan kelengkapan administrasi.
 Pelaksanaan
     Menerima pihak-pihak yang menjadi peserta layanan, melaksanakan penstrukturan layanan MED, membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak, menyelenggarakan pengubahan tingkahlaku pihak-pihak, membina komitmen demi hubungan baik dan melakukan penilaian segera.
Evaluasi
    Melakukan evaluasi segera dan jangka pendek, tentang pelaksanaan hasil-hasil MED, khususnya menyangkut pihak-pihak.
Analisis hasil evaluasi
    Menafsirkan hasil evaluasi dan kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami pihak-pihak yang mengikuti layanan MED.
Tindak lanjut
      Menyelenggarakan layanan MED lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian antara pihak-pihak. 

Pelaporan
     Membicarakan laporan yang diperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan dan mendokumentasikan laporan layanan.




Refrensi
4.      Menganalisis dari Film PINK(2016).
 







 


9 komentar:

  1. mohon bagi teman-teman tolong di berikan saran dan kritik untuk pembasasan yang kami buat agar mencapai kesempurnaan terutama pada pendekatan konseling yang digunakan dalam layanan Mediasi dan Advokasi.;)

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. berilah pertanyaan, ide atau masukan yang membangun

      Hapus
    2. mohon penjelasan dari masing2 komponennya, ada ksusus dari mediasi dan ada juga dari advokasi...

      Hapus
  3. Assalam,
    Dalam pembahsan ada dijelaskan asas kerahasiaan, yang ingin saya tanyakan knp didalam konseling advokasi dan mediasi harus ada asas kerahasiaan, sedangkan kasusnya itu harus berkaitan dengan pihak2 lain?
    Tq 😊😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih saudari mawaddah pertanyaan.nya jadi kenapa dalam konseling advokasi ini harus ada asas kerahasiaan agar bertujuan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan apabila asas kerahasiaan ini tidak diemban oleh konselor maka akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri

      Hapus
    2. Dan juga kasus yang dialami klien itu berkaitan dengan pihak2 lain pun itu juga konselor harus bisa menjaga rahasia klien.maka dalam hal ini meskipun berhubungan dengan pihak lain juga konselor harus membuat kesepakatan antara klien nya juga.sehingga apabila klien tidak berkenan masalah klien hadapi itu tidak ingin di ceritakan pihak yg lain sekalipun konselor tidak boleh untuk menceritakannya.gimana mawaddah cukup menjawab???

      Hapus